MALANG ,penarealita.id.— Persoalan tindakan kekerasan terhadap warga Desa Balearjo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, berkembang menjadi perhatian publik setelah muncul pernyataan Kepala Desa Balearjo, M. Nasir, yang menurut korban disebut mengucapkan kalimat “carok saja” saat persoalan antarwarga tengah memanas.
Kasus tersebut mencuat setelah Kusnadi mengaku mengalami kekerasan di rumahnya. Ia menyebut dirinya dipelintir tangan, ditampar dan dicakar pada bagian wajah oleh seorang guru ngaji bernama Ja’far.
Peristiwa itu, menurut keterangan Kusnadi, terjadi sekitar pukul 13.00 WIB ketika dirinya sedang beristirahat siang bersama istrinya di rumah.
Kusnadi mengaku tiba-tiba mendengar pintu rumahnya dipukul berkali-kali dengan keras. Dari luar terdengar suara yang disebut berkata, “Atur anakmu, Kus!”
Mendengar suara tersebut, Kusnadi kemudian bangun dan menghampiri untuk mengetahui persoalan yang terjadi. Namun, menurut pengakuannya, persoalan justru berkembang menjadi tindakan kekerasan.
Kusnadi menyebut Ja’far langsung memegang dan memelintir tangan kanannya, kemudian menampar pipi serta mencakar bagian wajahnya.
Akibat kejadian tersebut, Kusnadi mengaku mengalami pembengkakan pada pipi kanan serta cedera dan pembengkakan pada lengan dan tangan kanan. Ia juga menyatakan telah menjalani pemeriksaan medis dan pengambilan visum.
Keluarga Ja’far Disebut Turut Datang
Menurut Kusnadi, persoalan tidak berhenti pada kejadian tersebut. Ia menyebut sejumlah anggota keluarga Ja’far turut datang ke lokasi, termasuk menantunya yang disebut bernama Soleh dan anaknya, Rizal.
Kusnadi mengaku mereka juga berusaha melakukan kekerasan terhadap dirinya.
Ia kemudian mengungkap bahwa persoalan dengan keluarga tersebut bukan kali pertama terjadi. Menurut Kusnadi, Rizal pernah melakukan penganiayaan terhadap dirinya pada 3 Januari 2023.
Atas kejadian sebelumnya itu, disebut telah dibuat surat pernyataan damai yang ditandatangani di kepolisian sektor setempat.
Namun, menurut Kusnadi, kesepakatan damai tersebut tidak sepenuhnya mengakhiri persoalan.
Konflik kembali mencuat ketika kedua pihak kemudian dipertemukan dalam forum klarifikasi di MI Miftahul Ulum Balearjo. Dalam pertemuan tersebut, menurut keterangan Kusnadi, terjadi cekcok di dalam kantor sekolah.
Di tengah situasi yang memanas itulah Kepala Desa Balearjo, M. Nasir, disebut datang ke lokasi.
Kusnadi mengaku mendengar M. Nasir mengucapkan kalimat, “Carok saja.”
Pernyataan tersebut kini menjadi salah satu bagian yang dipertanyakan dalam persoalan tersebut.
Namun, apakah kalimat itu benar disampaikan, dalam konteks apa, kepada siapa, serta apa maksud yang sebenarnya, masih memerlukan klarifikasi dari M. Nasir.
Kewajiban Kepala Desa Dipertanyakan
Sorotan terhadap ucapan tersebut tidak terlepas dari posisi kepala desa sebagai penyelenggara pemerintahan di tingkat desa.
Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah mengalami perubahan, termasuk melalui UU Nomor 3 Tahun 2024, kepala desa memiliki sejumlah kewajiban.
Ketentuan yang berlaku memuat kewajiban kepala desa untuk memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat, menaati serta menegakkan peraturan perundang-undangan, dan menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa.
UU Nomor 3 Tahun 2024 juga mengatur bahwa kepala desa wajib menjadi pengayom semua golongan masyarakat.
Karena itu, dalam kasus Balearjo, warga mempertanyakan bagaimana posisi dan peran pemerintah desa dalam meredakan konflik yang terjadi di tengah masyarakat.
Namun, penilaian mengenai maksud pernyataan “carok saja” tidak seharusnya hanya didasarkan pada satu versi. Klarifikasi Kepala Desa Balearjo menjadi penting agar masyarakat memperoleh gambaran utuh mengenai apa yang sebenarnya terjadi dalam forum tersebut.
Ada Klaim Dukungan dari Anggota TNI
Selain persoalan dugaan penganiayaan dan pernyataan kepala desa, Kusnadi juga mengungkap adanya ucapan dari salah satu anak Ja’far bernama Fauziah.
Menurut Kusnadi, Fauziah disebut menyampaikan bahwa dirinya memiliki “dukungan” dari seorang anggota TNI. Pernyataan tersebut, menurut Kusnadi, seolah menantangnya untuk melaporkan persoalan tersebut kepada polisi.
Klaim tersebut juga masih memerlukan klarifikasi dari pihak yang disebut.
Sementara itu, akar persoalan disebut berkaitan dengan masalah anak. Kusnadi mengaku telah menanyakan langsung kepada putrinya, Nabila, mengenai tuduhan bahwa cucu Ja’far diganggu.
Menurut Kusnadi, Nabila membantah tuduhan tersebut.
Istri Kusnadi juga disebut telah meminta keterangan kepada sejumlah guru di sekolah. Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kusnadi, tidak ditemukan persoalan sebagaimana yang dipermasalahkan di lingkungan sekolah saat itu.
Laporan Polisi Sudah Dibuat
Kusnadi menyatakan tidak memilih menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Ia mengaku telah membawa kasus tersebut ke jalur hukum dengan melaporkan Ja’far ke Polres Malang.
Laporan yang disebut Kusnadi tercatat dengan nomor:
LP/B/390/IX/2026/SPKT POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR.
Melalui laporan tersebut, Kusnadi berharap perkara yang dialaminya dapat diproses sesuai ketentuan hukum dan seluruh pihak yang mengetahui kejadian memberikan keterangan secara jujur kepada aparat.
Kasus ini sekaligus menempatkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum sebagai hal penting. Status seseorang sebagai guru ngaji, tokoh masyarakat, maupun pejabat pemerintahan desa tidak dengan sendirinya menentukan benar atau salahnya seseorang dalam sebuah perkara.
Penentuan ada tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan proses pemeriksaan dan alat bukti.
Hingga berita ini diturunkan, keterangan dari Ja’far dan keluarganya, Kepala Desa Balearjo M. Nasir, pihak MI Miftahul Ulum Balearjo, maupun Polres Malang belum diperoleh.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
Informasi dalam berita ini merupakan keterangan yang disampaikan Kusnadi dan masih menunggu konfirmasi dari pihak-pihak terkait.
(Redaksi)















