Beranda / Pendidikan / Sengketa Sumbangan SMPN 1 Bululawang: Garis Batas Antara Sukarela dan Pungutan Kini Dipertanyakan

Sengketa Sumbangan SMPN 1 Bululawang: Garis Batas Antara Sukarela dan Pungutan Kini Dipertanyakan

MALANG,penarealita — Kabar tidak menyenangkan dari SMP Negeri 1 Bululawang, Kabupaten Malang, mengundang kekhawatiran luas di kalangan masyarakat. Pada Rabu (30/9/2026), ratusan wali murid mengaku tertekan dengan adanya sejumlah biaya yang dipatok dan ditargetkan harus dibayar, padahal disebut sebagai “sumbangan sukarela”. Ketidaksesuaian antara nama dan kenyataan inilah yang kini menjadi sorotan utama.

Para orang tua melaporkan adanya tagihan berupa sumbangan tahunan, uang gedung, hingga biaya kegiatan yang disertai batas waktu pelunasan. Yang menyakitkan: ada wali murid yang sudah berstatus tidak mampu — termasuk anak yatim yang mendapat pembebasan biaya dari desa — tetap dimintai bayaran. Kabar yang paling memrihatinkan: siswa yang belum melunasi dikabarkan terancam tidak menerima kartu ujian.

Banyak orang tua merasa terjepit: membayar terasa berat, tidak membayar takut anaknya diperlakukan tidak baik di sekola

– Wali murid dan siswa SMPN 1 Bululawang — merasakan tekanan langsung
– Kepala Sekolah Suntoro & Ketua Komite Sunarko Pramono — memberikan pernyataan pembelaan
– Muhammad Akbar Ali, Ketua JPKPN DPC Sidoarjo — mengangkat isu ke ranah publik & mendesak tindakan
– Dinas Pendidikan & Bupati Malang — menjadi pihak yang diminta turun tanga

Di lingkungan SMPN 1 Bululawang, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Keluhan mulai terdengar secara luas sejak Rabu, 30 September 2026.

Karena aturan sudah jelas: sumbangan sukarela itu artinya tidak wajib, tidak dipatok nominal, tidak dibatasi waktu, dan tidak boleh ada sanksi apa pun kepada siswa jika orang tuanya tidak membayar. Jika yang terjadi sebaliknya, maka itu bukan lagi sumbangan, melainkan pungutan yang membebani dan melanggar hak peserta didik atas pendidikan yang terjangkau.

Pihak sekolah dan komite memberikan klarifikasi:

– Kebijakan mengacu pada Permendikbud No. 75/2016 dan Peraturan Bupati Malang
– Nominal disesuaikan kemampuan, lebih dari 200 siswa sudah mendapat keringanan via SKTM
– Dana disimpan di rekening resmi komite, lengkap dokumen pertanggungjawaban

Namun Muhammad Akbar Ali menegaskan belum cukup:

– Rincian total dana dan penggunaannya harus dibuka secara terbuka untuk diaudit
– Cara klarifikasi yang dilakukan belum sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999
– Perlu mediasi netral antara sekolah, dinas, dan perwakilan wali murid

Masyarakat berharap Bupati Malang dan Dinas Pendidikan segera melakukan pemeriksaan mendalam. Yang paling mendesak: hilangkan segala tekanan dan ancaman kepada siswa, buka laporan keuangan secara transparan, dan pastikan tidak ada anak yang dirugikan hanya karena orang tuanya tidak mampu membayar. Dunia pendidikan seharusnya menjadi tempat melindungi anak, bukan membebani mereka.

(Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *