SIDOARJO,penarealita.id. – Penggunaan sepeda listrik semakin mudah ditemui di berbagai wilayah, termasuk di lingkungan permukiman hingga ruas jalan yang ramai kendaraan bermotor. Kendaraan yang praktis, tidak menggunakan bahan bakar minyak, dan relatif mudah dikendarai tersebut menjadi pilihan sebagian masyarakat. Namun, penggunaannya tetap harus memperhatikan aspek keselamatan dan ketentuan lalu lintas.
Sepeda listrik bukan berarti dapat digunakan secara bebas di semua ruas jalan. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, sepeda listrik termasuk kendaraan tertentu yang memiliki aturan khusus mengenai persyaratan keselamatan, pengguna, serta wilayah operasionalnya.
Permenhub tersebut mengatur bahwa sepeda listrik harus memenuhi sejumlah persyaratan keselamatan. Di antaranya memiliki lampu utama, alat pemantul cahaya di bagian belakang dan kiri-kanan, sistem rem yang berfungsi baik, serta klakson atau bel. Kecepatan sepeda listrik juga dibatasi paling tinggi 25 kilometer per jam.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa sepeda listrik tetap membutuhkan perlengkapan keselamatan sebelum digunakan. Karena itu, anggapan bahwa sepeda listrik merupakan kendaraan yang dapat digunakan tanpa memperhatikan aturan keselamatan perlu diluruskan.
Risiko Ketika Masuk Jalan Raya
Persoalan muncul ketika sepeda listrik digunakan pada ruas jalan yang dipadati kendaraan bermotor, terutama mobil, bus, maupun kendaraan berat seperti truk. Perbedaan karakteristik dan kecepatan antara sepeda listrik dengan kendaraan bermotor dapat meningkatkan risiko kecelakaan apabila pengguna tidak memahami situasi lalu lintas.
Dengan batas kecepatan maksimal 25 kilometer per jam, sepeda listrik memiliki kemampuan akselerasi dan kecepatan yang jauh berbeda dibandingkan kendaraan bermotor pada umumnya. Dalam kondisi lalu lintas padat, pengguna sepeda listrik dapat berada dalam posisi rentan apabila harus berbagi ruang dengan kendaraan yang lebih besar dan lebih cepat.
Risiko semakin tinggi apabila sepeda listrik digunakan oleh anak-anak tanpa pendampingan orang dewasa. Anak yang belum memiliki pengalaman menghadapi situasi lalu lintas kompleks dapat mengalami kepanikan ketika berhadapan dengan kendaraan dari arah berlawanan, kendaraan yang menyalip, atau kendaraan besar yang berada terlalu dekat.
Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 sebenarnya telah mengatur usia pengguna. Pengguna kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik harus berusia paling rendah 12 tahun. Bahkan, pengguna berusia 12 sampai 15 tahun wajib didampingi orang dewasa. Pengguna juga diwajibkan menggunakan helm, menjaga jarak aman, memberikan prioritas kepada pejalan kaki, serta berkonsentrasi penuh saat berkendara.
Bukan Berarti Sepeda Listrik Dilarang Total
Perlu dipahami bahwa Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tidak menyatakan sepeda listrik dilarang secara mutlak di seluruh jalan.
Regulasi tersebut mengatur bahwa kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik dapat dioperasikan pada lajur khusus dan kawasan tertentu.
Lajur khusus yang dimaksud antara lain lajur sepeda atau lajur yang secara khusus disediakan untuk kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik. Sementara kawasan tertentu mencakup permukiman, jalan yang ditetapkan sebagai kawasan car free day, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal yang terintegrasi, kawasan perkantoran, serta area di luar jalan.
Apabila tidak tersedia lajur khusus, kendaraan tertentu tersebut dapat dioperasikan di trotoar dengan kapasitas yang memadai, sepanjang tetap memperhatikan keselamatan pejalan kaki. Penetapan lajur khusus maupun kawasan tertentu menjadi kewenangan pemerintah daerah sesuai wilayahnya.
Artinya, penggunaan sepeda listrik harus melihat lokasi dan ketentuan yang berlaku.
Tidak semestinya sepeda listrik digunakan secara sembarangan di jalan umum yang memiliki arus kendaraan cepat dan padat, apalagi jika tidak tersedia fasilitas atau lajur yang diperuntukkan bagi kendaraan tersebut.
Orang Tua Punya Peran Penting
Pengawasan orang tua menjadi salah satu faktor penting dalam mencegah kecelakaan sepeda listrik. Anak-anak perlu diberikan pemahaman mengenai batas usia, penggunaan helm, cara menjaga jarak, serta pentingnya mengenali kondisi lingkungan sebelum mengendarai sepeda listrik.
Orang tua juga sebaiknya tidak hanya melihat sepeda listrik sebagai sarana bermain atau kendaraan untuk bepergian jarak dekat.
Anak perlu memahami bahwa ketika berada di ruang lalu lintas, terdapat risiko yang tidak sama dengan ketika mereka mengendarai sepeda listrik di halaman rumah atau lingkungan tertutup.
Bagi anak berusia 12 hingga 15 tahun, aturan bahkan secara tegas mewajibkan adanya pendampingan orang dewasa. Ketentuan tersebut menjadi pengingat bahwa keselamatan anak tidak bisa sepenuhnya diserahkan kepada kemampuan anak dalam mengendalikan kendaraan.
Keselamatan Harus Menjadi Prioritas
Selain faktor pengguna, kondisi sepeda listrik juga perlu diperhatikan.
Lampu, rem, reflektor, dan bel harus berfungsi dengan baik. Kecepatan kendaraan tidak boleh dimodifikasi sehingga melampaui batas yang ditentukan. Permenhub juga melarang modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan kendaraan.
Pengguna juga harus memperhatikan pengguna jalan lainnya.
Keselamatan bukan hanya mengenai bagaimana pengendara sepeda listrik melindungi dirinya sendiri, tetapi juga bagaimana keberadaannya tidak membahayakan pejalan kaki maupun pengguna kendaraan lain.
Di sisi lain, pengendara kendaraan bermotor juga perlu meningkatkan kewaspadaan ketika berada di kawasan yang memungkinkan terdapat sepeda listrik. Jarak aman, kecepatan yang sesuai kondisi jalan, serta kehati-hatian ketika menyalip dapat membantu mengurangi potensi kecelakaan.
Edukasi dan Pengawasan Perlu Diperkuat.
Fenomena penggunaan sepeda listrik oleh anak-anak menjadi perhatian bersama karena menyangkut keselamatan generasi muda. Pemerintah daerah, sekolah, orang tua, serta masyarakat dapat berperan dalam memberikan edukasi mengenai lokasi yang diperbolehkan, perlengkapan keselamatan, dan tata cara penggunaan yang benar.
Pemerintah pusat melalui Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 telah memberikan kerangka aturan mengenai kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik. Regulasi tersebut diterbitkan antara lain untuk menjamin keselamatan penggunaan kendaraan tersebut.
Karena itu, persoalan sepeda listrik seharusnya tidak hanya dilihat dari sisi boleh atau tidak boleh digunakan. Hal yang lebih penting adalah memastikan kendaraan digunakan sesuai tempat dan ketentuan, memenuhi persyaratan keselamatan, serta dikendalikan oleh pengguna yang memenuhi batas usia dan ketentuan pendampingan.
Pada akhirnya, sepeda listrik dapat menjadi sarana transportasi yang bermanfaat apabila digunakan secara tepat.
Namun, ketika digunakan tanpa memperhatikan aturan, terlebih oleh anak-anak di ruas jalan yang ramai kendaraan besar, risiko kecelakaan dapat meningkat.
Keselamatan harus menjadi pertimbangan utama. Jangan sampai kemudahan dan kepraktisan sepeda listrik justru mengorbankan keselamatan penggunanya. Orang tua, pengguna jalan, dan pemerintah memiliki tanggung jawab bersama untuk menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman bagi semua.
Catatan regulasi: Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tercatat dalam JDIH Kementerian Perhubungan sebagai peraturan tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
(Gung)















