penarealita.idSIDOARJO – Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal terus dibuktikan melalui langkah hukum yang tegas. Tiga penjual miras tanpa izin resmi menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (5/8/2026), sebagai tindak lanjut dari operasi penertiban yang digelar Satpol PP di berbagai wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Sidang yang dipimpin Hakim Bambang Trikoro tersebut merupakan hasil dari razia serentak yang dilakukan Satpol PP bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di 18 kecamatan. Operasi itu menyasar tempat usaha yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa mengantongi izin sesuai ketentuan peraturan daerah.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Hakim kemudian menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp1.000.000 kepada Yunuar Tri Sasongkoh dan Andri Kurniawan, sedangkan Moh Riki Ardiansyah dikenai denda sebesar Rp300.000. Seluruh denda tersebut langsung disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan.
Selain menjatuhkan sanksi, hakim juga mengingatkan bahwa pelanggaran serupa dapat berujung pada hukuman yang lebih berat. Berdasarkan ketentuan perda yang berlaku, pelaku peredaran minuman beralkohol tanpa izin dapat dikenai ancaman pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta apabila kembali melakukan pelanggaran.
Plt Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, R Novianto Koesno Adi Putro, menegaskan bahwa proses hukum hingga persidangan bukan sekadar memberikan hukuman administratif, melainkan untuk menciptakan efek jera bagi para pelaku usaha yang melanggar aturan.
“Kami tidak hanya melakukan penyitaan barang bukti, tetapi juga memproses para pelanggar melalui jalur hukum hingga ke pengadilan guna memberikan efek jera dan memastikan ketertiban hukum di Sidoarjo tetap terjaga,” tegas Novianto usai persidangan.
Dalam persidangan yang dimulai pukul 09.00 WIB, PPNS Satpol PP memaparkan kronologi penindakan beserta barang bukti yang diamankan dari tiga lokasi berbeda. Barang bukti terbesar berasal dari Libra Store di kawasan Kahuripan Nirwana, Kelurahan Jati, yang dikelola Andri Kurniawan. Dari lokasi tersebut, petugas menyita 44 dus minuman beralkohol berbagai merek, mulai dari golongan rendah hingga minuman beralkohol premium.
Di lokasi lain, yakni Teman Santuy yang berada di kawasan yang sama, petugas menemukan 1 dus berisi 12 botol minuman beralkohol Golongan B merek Tommy Stanley milik Yunuar Tri Sasongkoh.
Sementara di Desa Krembung, Kecamatan Krembung, petugas mengamankan 13 botol minuman keras dari toko sembako milik Moh Riki Ardiansyah yang disembunyikan di antara barang dagangan.
Satpol PP Kabupaten Sidoarjo memastikan operasi penertiban minuman keras ilegal akan terus dilakukan secara berkala, terutama menjelang hari besar keagamaan maupun di wilayah yang dinilai rawan peredaran miras tanpa izin. Langkah tersebut diharapkan mampu menekan potensi gangguan keamanan, mengurangi angka kriminalitas, serta memberikan perlindungan terhadap masyarakat dari dampak negatif penyalahgunaan minuman beralkohol.
(Gung)















