Beranda / Hukum & Kriminal / Protes Warga Balearjo Ungkap Celah Administrasi CPCL

Protes Warga Balearjo Ungkap Celah Administrasi CPCL

MALANG ,penarealita.id.— Polemik tajam mewarnai penyaluran bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) pasca panen jenis Combine Harvester Besar (CHB) kegiatan tahun 2026 di Desa Balearjo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, yang mencuat ke permukaan pada Jumat (18/9/2026) setelah menuai protes keras dari elemen masyarakat lokal.

Kasus ini bermula ketika seorang warga Balearjo berinisial EW secara terbuka mempertanyakan legalitas serta mekanisme pengusulan hingga penetapan penerima bantuan. EW menyatakan keberatan substansial karena aset negara tersebut jatuh ke tangan AB, sosok yang mengeklaim diri sebagai ketua kelompok tani tanpa dasar legitimasi yang jelas.

Dalam keterangannya, EW menegaskan bahwa dirinya maupun anggota kelompok tani terkait tidak pernah memberikan mandat atau persetujuan tertulis kepada AB untuk bertindak atas nama kelompok dalam proses pengusulan bantuan alat berat pertanian tersebut.

“Yang menjadi persoalan adalah siapa yang mengusulkan dan atas dasar apa nama penerima tersebut ditetapkan. Saya merasa tidak pernah memberikan persetujuan,” ujar EW, menyoroti potensi adanya celah administratif dalam verifikasi data di tingkat lapangan.

Menanggapi persoalan ini, pedoman teknis penyaluran alsintan pasca panen CHB secara tegas mewajibkanbverifikasi ketat terhadap alokasi Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL) bersama Brigade Pangan. Dokumen resmi juga mengamanatkan agar distribusi berorientasi pada kebutuhan riil dan spesifikasi lahan.

Selain itu, regulasi pemerintah menekankan bahwa bantuan alsintan bersifat hibah gratis yang mutlak dilarang untuk di perjualbelikan atau dikuasai secara privat oleh perorangan, melainkan harus dioperasionalkan secara kolektif dengan pelaporan dokumentasi (BAST) yang akuntabel.

EW mendesak instansi berwenang untuk membuka lembar dokumen pengusulan secara transparan kepada publik. Tujuannya agar kapasitas AB dalam menerima bantuan dapat diuji keabsahannya berdasarkan arsip administratif yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau memang sudah ada penetapan resmi, saya meminta semuanya dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai masyarakat justru bertanya-tanya mengenai prosesnya,” imbuh EW, menekankan pentingnyaakuntabilitas birokrasi di sektor pertanian daerah.

Upaya konfirmasi independen yang dilakukan awak media kepada AB hingga kini belum membuahkanbhasil. Panggilan telepon seluler berdering tanpa respons, dan pesan konfirmasi melalui aplikasiperpesanan instan belum mendapatkan tanggapan resmi dari yang bersangkutan.
Meskipun demikian, prinsip jurnalisme berimbang tetap dijunjung tinggi dengan membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak AB untuk menyampaikan klarifikasi guna meluruskan duduk perkara yangberkembang di tengah masyarakat petani Balearjo.

Dinas Pertanian Kabupaten Malang kini dituntut untuk segera mengambil langkah proaktif. Penjelasanresmi mengenai status CPCL dan mekanisme penetapan penerima CHB sangat krusial untuk meredakan ketegangan serta memulihkan kepercayaan publik.

Kasus di Desa Balearjo menjadi momentum penting bagi evaluasi tata kelola bantuan pemerintah agar kedepan, setiap instrumen kesejahteraan petani dapat tepat sasaran, transparan, dan terbebas dari penyalahgunaan wewenang. Bersambung (Tim redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *