Beranda / Opini / Airgun dan Airsoft Gun Bukan Barang yang Sama, Ini Perbedaan dan Aturan Penggunaannya

Airgun dan Airsoft Gun Bukan Barang yang Sama, Ini Perbedaan dan Aturan Penggunaannya

SIDOARJO,penarealita.id. — Istilah airgun dan airsoft gun masih kerap dianggap sebagai dua benda yang sama karena sama-sama menggunakan tekanan udara atau gas untuk melontarkan proyektil. Padahal, keduanya memiliki perbedaan mendasar, mulai dari jenis proyektil, sistem penggerak, fungsi, daya lontar, hingga aturan penggunaannya.

Pemahaman mengenai perbedaan tersebut menjadi penting, terutama bagi masyarakat yang memiliki ketertarikan terhadap olahraga menembak, airsoft, koleksi replika, maupun kegiatan rekreasi yang menggunakan perangkat tersebut.

Secara sederhana, airgun merupakan perangkat yang menggunakan tekanan udara atau gas untuk melontarkan proyektil, sedangkan airsoft gun merupakan replika senjata yang dirancang untuk olahraga menembak reaksi dengan menggunakan ball bullet atau BB.

Dalam regulasi kepolisian, air pistol dan air rifle untuk olahraga menembak sasaran menggunakan kaliber 4,5 milimeter. Sementara itu, airsoft gun diperuntukkan bagi olahraga menembak reaksi. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022.
Berbeda dari Jenis Proyektil
Perbedaan pertama dapat dilihat dari proyektil yang digunakan.

Airgun untuk olahraga menembak sasaran menggunakan proyektil yang sesuai dengan spesifikasinya, termasuk kaliber 4,5 mm sebagaimana disebut dalam Perpol No. 1 Tahun 2022. Airsoft gun menggunakan BB yang diperuntukkan bagi perangkat airsoft.

Karena karakter proyektil dan sistem pelontarnya berbeda, masyarakat tidak seharusnya menyamakan airgun dengan airsoft gun hanya berdasarkan bentuk luarnya.

Airsoft gun sendiri dalam Perpol No. 5 Tahun 2018 didefinisikan sebagai benda yang bentuk, sistem kerja dan/atau fungsinya menyerupai senjata api dan dapat melontarkan ball bullet menggunakan tekanan udara dari gas bertekanan rendah, pegas, atau motor listrik, dengan kekuatan lontar peluru paling jauh 2 joule.

Sistem Penggerak Juga Berbeda
Dari sisi tenaga penggerak, perangkat airsoft dapat menggunakan beberapa mekanisme, antara lain gas bertekanan rendah, pegas, maupun tenaga listrik melalui motor.

Sementara perangkat airgun dapat menggunakan sistem tekanan udara atau gas sesuai jenis dan spesifikasinya.
Oleh karena itu, angka FPS (feet per second) tidak dapat dijadikan satu-satunya patokan untuk menentukan apakah sebuah perangkat merupakan airgun atau airsoft gun. Energi proyektil, jenis proyektil, massa BB atau peluru, serta spesifikasi perangkat juga perlu diperhatikan.

Airsoft Gun Tetap Dapat Menyebabkan Cedera

Anggapan bahwa airsoft gun selalu aman karena menggunakan BB plastik juga perlu diluruskan.

Meskipun dirancang sebagai perangkat olahraga, proyektil airsoft tetap dapat menyebabkan cedera apabila ditembakkan ke tubuh, terutama mata atau bagian tubuh yang sensitif.

Pusiknas Bareskrim Polri mencatat bahwa penyalahgunaan airsoft gun dapat menyebabkan memar, luka sobek, pendarahan, bahkan kerusakan permanen pada retina jika mengenai mata.
Karena itu, penggunaan perlindungan mata dan perlengkapan keselamatan menjadi bagian penting dalam kegiatan airsoft.

Bukan untuk Menakut-nakuti Orang
Fungsi utama airsoft gun adalah kegiatan olahraga dan rekreasi yang dilakukan sesuai ketentuan. Perangkat tersebut tidak semestinya digunakan untuk mengintimidasi, mengancam, melakukan aksi kriminal, atau dibawa sembarangan di ruang publik.

Polri juga pernah menindak kasus penyalahgunaan airsoft gun. Di Jawa Timur, misalnya, Polda Jatim pada 2024 menangani kasus penembakan terhadap masyarakat menggunakan airsoft gun di sejumlah lokasi, termasuk kawasan Tol Sidoarjo. Dalam kasus tersebut, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana terhadap para tersangka.

Kasus tersebut menunjukkan bahwa status sebuah benda sebagai perangkat olahraga atau replika tidak berarti pemiliknya bebas menggunakan benda tersebut untuk kepentingan di luar fungsi yang diperbolehkan.

Bagaimana dengan Legalitasnya?

Dari sisi hukum, masyarakat juga perlu berhati-hati dalam menggunakan istilah “ilegal” atau “legal” secara umum.

Perpol No. 1 Tahun 2022 mengatur perizinan, pengawasan dan pengendalian senjata api serta peralatan keamanan yang digolongkan sebagai senjata api. Peraturan tersebut mencantumkan air pistol, air rifle, airsoft gun dan panahan dalam ketentuan peralatan keamanan untuk kepentingan olahraga. Untuk air pistol dan air rifle, penggunaannya ditujukan untuk olahraga menembak sasaran atau target, sedangkan airsoft gun untuk olahraga menembak reaksi.

Peraturan tersebut juga mencabut sejumlah aturan sebelumnya, termasuk Perkap Nomor 8 Tahun 2012 mengenai senjata api nonorganik untuk kepentingan olahraga.

Sementara itu, Perpol No. 5 Tahun 2018 secara khusus mengatur pengawasan dan pengendalian replika senjata jenis airsoft gun dan paintball. Peraturan tersebut masih tercatat berlaku dalam basis data JDIH BPK.

Dengan demikian, masyarakat sebaiknya tidak mengambil kesimpulan bahwa setiap airgun otomatis ilegal atau setiap airsoft gun bebas dimiliki dan digunakan tanpa ketentuan. Status, jenis perangkat, tujuan penggunaan, izin, lokasi penggunaan, serta aturan kepolisian yang berlaku harus dilihat secara spesifik

.
Airgun untuk Menembak Sasaran
Dalam konteks olahraga, air pistol dan air rifle memiliki fungsi untuk menembak sasaran atau target. Perpol No. 1 Tahun 2022 menetapkan kaliber 4,5 mm untuk air pistol dan air rifle yang digunakan dalam olahraga menembak sasaran.

Karakter tersebut berbeda dengan airsoft gun yang digunakan dalam olahraga menembak reaksi.
Perbedaan fungsi ini penting dipahami agar masyarakat tidak menggunakan perangkat olahraga secara sembarangan, apalagi menjadikannya alat untuk mengancam atau menyelesaikan persoalan di tengah masyarakat.

Mengapa Masyarakat Harus Mengenali Perbedaannya?

Pengenalan terhadap airgun dan airsoft gun bukan hanya berkaitan dengan hobi, tetapi juga menyangkut keselamatan dan kepatuhan terhadap hukum.

Bentuk sejumlah perangkat yang menyerupai senjata api dapat menimbulkan persepsi bahwa seseorang membawa senjata api sungguhan. Dalam situasi tertentu, hal tersebut dapat memicu kepanikan atau tindakan aparat apabila perangkat tersebut diperlihatkan di tempat umum.

Karena itu, perangkat semacam ini seharusnya digunakan hanya untuk kegiatan yang sesuai dengan peruntukannya, di lokasi yang tepat, dengan perlengkapan keselamatan dan dokumen yang dipersyaratkan.

Kesimpulan.

Airgun dan airsoft gun bukanlah benda yang sama. Airgun untuk olahraga menembak sasaran dapat menggunakan proyektil kaliber 4,5 mm, sementara airsoft gun merupakan replika yang digunakan untuk olahraga menembak reaksi dan menggunakan BB dengan mekanisme tekanan gas rendah, pegas atau motor listrik.

Perbedaan tersebut berpengaruh terhadap fungsi, karakter proyektil, tenaga, serta tata cara penggunaannya.

Yang tidak kalah penting, masyarakat tidak boleh menganggap airsoft gun sebagai benda yang tidak berbahaya. Penggunaan yang salah tetap dapat menyebabkan cedera dan bahkan berujung pada persoalan hukum.
Karena itu, prinsip utama dalam menggunakan airgun maupun airsoft gun adalah mengetahui jenis perangkat, memahami peruntukannya, memenuhi ketentuan perizinan dan pengawasan yang berlaku, serta mengutamakan keselamatan.

Dengan pemahaman yang benar, olahraga menembak dan airsoft dapat dilakukan secara bertanggung jawab tanpa menimbulkan keresahan maupun membahayakan orang lain.

(Gung))

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *