SIDOARJO ,penarealita.id– Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dinilai menjadi salah satu instrumen penting dalam meningkatkan kualitas dan profesionalisme insan pers di Indonesia. Melalui UKW, seorang jurnalis tidak hanya diuji kemampuan menulis berita, tetapi juga dituntut memahami tugas pokok dan fungsi (tupoksi), kode etik jurnalistik, serta peraturan perundang-undangan yang mengatur kerja pers.
Pemimpin Redaksi (Pimred) media siber Penarealita.id, Agung Harry F., CPI., CPA., menegaskan bahwa setiap wartawan seharusnya memiliki kompetensi yang memadai agar mampu menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, berimbang, dan bertanggung jawab.
Menurutnya, UKW merupakan bekal penting bagi wartawan agar memahami bagaimana bekerja di lapangan sesuai dengan standar profesi jurnalistik.
“UKW sangat penting bagi seorang jurnalis. Melalui UKW, wartawan akan memahami tugas pokok dan fungsinya di lapangan, mengetahui batas kewenangan, serta mampu menjalankan profesi sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers,” ujar Agung Harry, Senin (3/8/2026).
Ia menjelaskan bahwa dalam menjalankan tugas peliputan, wartawan tidak hanya dituntut mampu memperoleh informasi, tetapi juga harus melakukan verifikasi, menjaga independensi, menghormati narasumber, serta menyajikan berita yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Menurut Agung, masih terdapat oknum yang mengaku sebagai wartawan namun belum memahami etika jurnalistik sehingga berpotensi menimbulkan persoalan di lapangan. Oleh karena itu, peningkatan kompetensi melalui UKW menjadi langkah penting untuk menjaga marwah profesi wartawan.
“Seorang jurnalis harus memahami hak dan kewajibannya. Jangan hanya membawa identitas pers, tetapi juga harus mengerti aturan, etika, serta cara melakukan konfirmasi kepada narasumber agar pemberitaan tidak menimbulkan fitnah maupun pelanggaran hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Agung mengatakan bahwa wartawan yang telah mengikuti UKW umumnya memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai proses peliputan, teknik wawancara, penulisan berita berdasarkan prinsip 5W+1H, perlindungan terhadap narasumber, hingga mekanisme hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ia berharap seluruh perusahaan media turut mendorong wartawannya mengikuti UKW sebagai bentuk komitmen meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang jurnalistik.
Selain meningkatkan kompetensi individu, UKW juga diyakini mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap media massa. Wartawan yang kompeten akan menghasilkan produk jurnalistik yang berkualitas, independen, tidak memihak, dan mengedepankan kepentingan publik.
Agung menambahkan, di era digital saat ini penyebaran informasi berlangsung sangat cepat sehingga wartawan dituntut semakin cermat dalam melakukan verifikasi sebelum mempublikasikan sebuah berita.
“Kecepatan memang penting, tetapi akurasi jauh lebih utama. Jangan sampai karena ingin menjadi yang pertama, justru mengorbankan kebenaran informasi. Wartawan profesional harus mengutamakan fakta, melakukan cek dan ricek, serta menjaga integritas profesinya,” katanya.










